
Runtuhnya sistem Khilafah pada 1903 di Turki dengan berganti sistem republik oleh penggagas negara Turki Modern, Kemal Mustafa Attaturk telah menandai berakhirnya Kesultanan Ottoman, Turki Usmani. Sistem Khilafah yang telah bertahan lama telah runtuh digerogoti oleh berbagai intrik kekuasaan dan juga perilaku koruptif.
Pergantian sistem Khilafah ke bentuk republik juga menjadi inspirasi para founding father Indonesia dalam membentuk negara “kesepakatan” pada 17 Agustus 1945 dengan bentuk Republik. Bentuk Republik tidak serta merta diterima dengan mulus, akan tetapi juga mendapatkan penolakan, perlawanan bahkan gerakan pemberontakan untuk mengubah sistem Republik, seperti tercatat dalam sejarah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Selain bentuk Republik dalam sistem pemerintahan, juga telah disepakati dasar negara yaitu: Pancasila, bentuk negara sebagai Negara Kesatuan dan sistem demokrasi Pancasila dalam proses peralihan kekuasaan secara konstitusional.
Pancasila sebagai perekat bangsa Indonesia yang majemuk dengan semboyannya Bhinneka Tunggal Ika telah berhasil menyatukan negara Indonesia hingga melewati usia 76 tahun. Keberhasilan Pancasila menjaga keutuhan bangsa tidak dapat dinafikan lagi, bahkan kelompok-kelompok yang masih mempunyai keinginan dan cita-cita yang cenderung utopis juga mempergunakan Pancasila sebagai bumper, tameng bahkan jargon untuk menarik simpati massa dalam mewujudkan cita-cita terselubungnya. Dalam skenario mereka, sebenarnya Pancasila hanyalah dijadikan alat untuk menyatukan para pengikutnya yang majemuk di Indonesia. Tetapi, tujuan akhir mereka adalah mengganti sistem Republik yang hingga saat ini masih terbukti cocok menjadikan NKRI tetap utuh.
Apabila sistem Republik ini diubah, apakah menjamin keutuhan Indonesia tetap bertahan. Pada saat awal kemerdekaan saja, saat terbitnya Piagam Jakarta, ada wilayah Indonesia timur telah siap melepaskan diri dalam pangkuan ibu pertiwi. Dari itu semua, hendaklah kita semua sadar, bahwa telah muncul keinginan baik secara terang-terangan dan secara sembunyi-sembunyi untuk mengganti sistem Republik, dimana pada akhirnya juga mengganti dasar negara Pancasila. Dengan demikian apakah negara Indonesia masih akan ada??? (GA)