
Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang digodok di DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik.
Dalam draf RUU Pemilu yang dilihat detikcom, Selasa (26/1/2021), syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon Presiden, Wakil Presiden hingga Bupati/Walikota harus menjadi anggota Partai Politik. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
dd. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan;
Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai contoh, Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat dicalonkan sebagai Wapres tidak menjadi anggota partai politik mana pun alias independen. Ma’ruf Amin maju bersama Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019 karena diusung oleh sejumlah Parpol pendukung.
Selain, itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak menjadi anggota Parpol saat maju dalam Pilgub Jabar 2018, meski dia diusung oleh parpol.
Untuk diketahui, RUU Pemilu ini masuk Prolegnas Prioritas 2021. Draf RUU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR ke Baleg DPR.
sumber berita Asli: https://news.detik.com/berita/d-5350120/draf-ruu-pemilu-capres-cagub-hingga-cabup-harus-jadi-anggota-parpol/1