masifmedia – Bengkulu, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti tingginya harga pupuk bersubsidi yang diterima petani di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam forum tersebut, ditemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. FABB menyebut temuan tersebut terjadi di beberapa wilayah, di antaranya Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, Mukomuko, dan Bengkulu Selatan. Selain dijual dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan, pupuk bersubsidi juga diduga disalurkan tidak sesuai dengan alokasi wilayah yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Ketua FABB, Herman Lufti, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Menurutnya, berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kios pupuk bersubsidi maupun pihak terkait harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap petani sebagai penerima manfaat subsidi pemerintah. FABB juga mendesak Kepolisian Daerah Bengkulu agar menginstruksikan jajaran di tingkat kabupaten dan kota untuk lebih intensif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kios-kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Menurut forum tersebut, praktik tersebut berpotensi merugikan petani dan menghambat tujuan program subsidi pupuk yang telah digulirkan pemerintah. Sementara itu, Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan survei lapangan di sejumlah kabupaten dengan mendatangi langsung para petani dan melakukan wawancara terkait harga pupuk bersubsidi yang mereka beli. Dari hasil survei tersebut, FABB menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Di Kabupaten Lebong, misalnya, pupuk bersubsidi di sejumlah kecamatan dijual dengan harga yang jauh di atas HET. Temuan paling menonjol disebut berada di Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos. Berdasarkan hasil pemantauan, pupuk bersubsidi jenis Urea di wilayah tersebut dijual dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per zak. Sementara pupuk jenis Phonska dijual antara Rp160 ribu hingga Rp170 ribu per zak. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk Urea berada pada kisaran Rp90 ribu per zak dan pupuk Phonska sekitar Rp92 ribu per zak. Menurut FABB, kondisi serupa juga ditemukan di berbagai wilayah lain di Kabupaten Lebong, dengan pola harga yang relatif seragam di tingkat petani. Di Kabupaten Rejang Lebong, hasil pemantauan menunjukkan pupuk subsidi jenis Urea dijual dengan harga antara Rp130 ribu hingga Rp140 ribu per zak, sedangkan pupuk Phonska berkisar Rp140 ribu hingga Rp180 ribu per zak. FABB juga menemukan dugaan penjualan pupuk bersubsidi lintas wilayah, salah satunya dari kios di Kecamatan Bermani Ulu yang disebut menjual pupuk kepada petani di Kabupaten Lebong dengan harga antara Rp150 ribu hingga Rp170 ribu per zak. Temuan lainnya berada di Kabupaten Kepahiang. Di salah satu kios yang berada di Kecamatan Merigi, pupuk subsidi jenis Urea dilaporkan dijual seharga Rp130 ribu per zak, sementara pupuk Phonska mencapai Rp150 ribu per zak. Atas berbagai temuan tersebut, FABB meminta distributor pupuk bersubsidi untuk mengambil langkah tegas terhadap kios-kios yang diduga melakukan pelanggaran, baik terkait penjualan di atas HET maupun distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah penyaluran. Forum tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani sesuai harga dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Post navigation Hello world!