Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), muncul berbagai gagasan mengenai arah dan orientasi organisasi di abad kedua. Salah satu istilah yang belakangan sering dikemukakan adalah politik kekaryaan, yaitu pendekatan yang menekankan capaian program, karya nyata, dan kontribusi sosial sebagai orientasi utama gerakan. Meskipun karya dan pengabdian merupakan bagian penting dari tradisi NU, menjadikan politik kekaryaan sebagai jati diri organisasi sesungguhnya merupakan penyederhanaan terhadap sejarah panjang perjuangan NU. Sejak awal berdirinya, NU tidak lahir sebagai organisasi yang berorientasi pada karya semata, melainkan sebagai gerakan perjuangan umat dan bangsa. Sejarah mencatat bahwa NU didirikan pada tahun 1926 bukan sekadar untuk mengelola pendidikan atau kegiatan sosial keagamaan, melainkan sebagai instrumen kebangkitan umat Islam Indonesia dalam menghadapi kolonialisme dan tantangan peradaban. Para pendiri NU menyadari bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari perjuangan membela tanah air dan menjaga martabat bangsa. Karena itu, sejak awal NU merupakan organisasi perjuangan yang memadukan nilai keagamaan, kebangsaan, dan kepentingan umat dalam satu tarikan napas. (Fhoto copyright jatim.inews.id) Setelah Indonesia merdeka, NU kembali menunjukkan watak kebangsaannya. Ketika perdebatan mengenai dasar negara berlangsung, para ulama NU memilih jalan persatuan nasional. NU menerima Pancasila sebagai dasar negara dan mendukung rumusan yang menjadi konsensus nasional demi menjaga keutuhan bangsa yang majemuk. Sikap tersebut menunjukkan bahwa orientasi utama NU bukanlah kepentingan kelompok, melainkan kemaslahatan bangsa secara keseluruhan. Pada masa awal kemerdekaan, NU juga aktif menggunakan jalur politik sebagai instrumen perjuangan. Dukungan terhadap berbagai kebijakan strategis negara, termasuk penguatan legitimasi konstitusional negara melalui berbagai forum politik nasional, menunjukkan bahwa NU memahami politik sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan umat dan menjaga stabilitas nasional. Politik bagi NU bukan tujuan akhir, melainkan alat perjuangan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar. Ketika Masyumi semakin didominasi oleh orientasi politik yang dianggap tidak lagi merepresentasikan kepentingan dan aspirasi warga nahdliyin, NU mengambil keputusan besar dengan keluar dari Masyumi pada tahun 1952. Keputusan tersebut bukan semata-mata perebutan pengaruh politik, melainkan bentuk ikhtiar untuk menjaga kemandirian perjuangan dan memastikan bahwa aspirasi warga NU dapat diperjuangkan secara lebih proporsional. Dari sini terlihat bahwa NU tidak pernah alergi terhadap politik, tetapi selalu menempatkannya dalam kerangka perjuangan yang lebih luas. Pada masa Orde Baru, NU kembali menunjukkan karakter politiknya yang khas. Ketika pemerintah melakukan penyederhanaan partai politik dan memaksa Partai NU bergabung ke dalam PPP, banyak kalangan nahdliyin merasakan keterbatasan ruang gerak politik. Namun demikian, NU tetap menjalankan fungsi kritik konstruktif terhadap berbagai kebijakan negara. Sikap kritis ini dilakukan bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Momentum penting terjadi pada Muktamar Situbondo tahun 1984 ketika NU memutuskan kembali ke Khittah 1926. Keputusan ini sering disalahpahami sebagai penarikan diri NU dari politik. Padahal yang ditinggalkan NU adalah politik praktis dan keterikatan organisatoris dengan partai politik, bukan tanggung jawab kebangsaan. Khittah justru menegaskan bahwa NU harus kembali menjadi jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang mandiri, mampu membimbing umat, dan menjaga kepentingan bangsa tanpa terjebak dalam kompetisi kekuasaan. Pasca-Reformasi, lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu solusi politik bagi warga nahdliyin yang ingin berkiprah dalam ruang elektoral. Dengan adanya PKB, PBNU dapat tetap fokus menjalankan mandat khittahnya dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan umat. Pemisahan peran ini menunjukkan bahwa NU memahami pentingnya menjaga jarak yang sehat antara organisasi keagamaan dan kendaraan politik praktis. Dalam perjalanan reformasi, NU juga terus berada di garis depan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai tantangan ideologis, mulai dari paham Wahabi yang eksklusif, gerakan takfiri, sektarianisme, hingga mobilisasi politik identitas yang mengatasnamakan Islam dalam berbagai momentum politik nasional, dihadapi oleh NU dengan pendekatan moderasi, kebangsaan, dan persatuan. Sikap ini menunjukkan bahwa perjuangan NU tidak pernah berhenti meskipun bentuk ancamannya berubah sesuai perkembangan zaman. Ironisnya, setelah reformasi justru semakin banyak upaya untuk menarik NU kembali ke dalam pusaran politik praktis dan elektoral. Berbagai kekuatan politik berusaha menjadikan NU sebagai basis dukungan, kendaraan legitimasi, atau instrumen mobilisasi politik. Dalam konteks inilah muncul berbagai narasi baru, termasuk politik kekaryaan, yang berpotensi mengaburkan identitas asli NU. Padahal sejatinya yang menjadi karakter utama NU bukanlah politik kekaryaan, melainkan penerapan Khittah 1926 secara konsisten demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara. Karena itu, sudah sepantasnya PBNU kembali memperkuat basis kulturalnya yang bertumpu pada pesantren, ulama, dan jaringan sosial keagamaan yang selama ini menjadi kekuatan utama NU. Organisasi ini tidak boleh kehilangan ruh perjuangannya hanya karena terpesona oleh capaian-capaian administratif atau kedekatan dengan kekuasaan. Dengan kembali meneguhkan peran kultural dan moralnya, NU akan mampu menjaga cita-cita luhur para pendirinya serta terus memberikan kemaslahatan yang paripurna bagi NKRI. Sebab pada akhirnya, jati diri NU bukanlah politik kekaryaan, melainkan perjuangan berkelanjutan untuk menjaga agama, bangsa, dan kemanusiaan dalam bingkai Indonesia yang berdaulat, adil, dan bermartabat. *Gus Aly Post navigation Menghormati Proses Hukum, Menjaga Amanah, dan Mengawal Keberlanjutan MEMBARA