masifmedia – Lebong, Harga pupuk bersubsidi yang tinggi masih menjadi momok bagi petani di Kabupaten Lebong. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengetahui dari media sosial bahwa pemerintah telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang menetapkan harga Urea Rp90.000/zak dan Phonska Rp92.000/zak. Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Informasi HET selama ini dinilai tertutup rapat oleh kios-kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong, sehingga banyak petani tidak mengetahui harga resmi yang seharusnya mereka bayarkan. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pengawasan dinas terkait terhadap distribusi dan kesesuaian harga di tingkat kios, membuka celah bagi kios resmi untuk menaikkan harga secara sepihak. Tim media bersama salah satu ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) turun langsung ke lapangan mewawancarai perwakilan petani di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Hasil rekaman video wawancara mengungkap sejumlah temuan yang diduga kuat merupakan pelanggaran hukum. Harga jauh di atas HET — Pupuk Urea dijual Rp130.000 hingga Rp160.000 per zak isi 50 kg, sementara Phonska dijual Rp140.000 hingga Rp180.000 per zak isi 50 kg, baik yang dibeli langsung di kios maupun melalui jalur kelompok tani. Dugaan penyimpangan distribusi — penyaluran pupuk diduga tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) maupun kuota wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Data RDKK fiktif — banyak petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani justru bisa membeli pupuk subsidi dengan harga jauh di atas HET, sementara ditemukan pula nama-nama dalam RDKK kelompok yang diduga bukan petani sungguhan. Kios tanpa izin resmi — terdapat warung/toko penjual pupuk bersubsidi yang beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan setoran “biaya pengamanan” — muncul dugaan adanya setoran kepada oknum aparat/petugas yang dikondisikan oleh kios pupuk melalui ketua asosiasi kios resmi pupuk bersubsidi, yang mengindikasikan praktik melawan hukum secara terstruktur dan masif. Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, didampingi rekannya Sufli Hayadi dan Ali Nasution, mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lebong segera turun ke lapangan dan menemui langsung masyarakat/petani. “Kami meminta kepada dinas pertanian Kabupaten Lebong untuk segera turun ke lapangan, langsung ke masyarakat/petani agar tahu pokok-pokok permasalahan terkait dengan pupuk bersubsidi, mulai dari harga yang sudah jauh melampaui HET, pendistribusian tidak sesuai alokasi yang sudah ditetapkan, masih banyak petani yang tidak masuk dalam kelompok tani, dan cek ulang data RDKK pengajuan pupuk yang diduga banyak yang fiktif. Untuk dokumen wawancara sebagai bukti ada pada kami,” tegasnya. Sementara itu, Ali Nasution menambahkan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan riil petani, dengan persetujuan dinas terkait. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Pupuk Indonesia Wilayah Bengkulu, realisasi penyaluran sejak Januari hingga awal Juni baru mencapai 146 ton untuk Urea dan 736 ton untuk Phonska. Padahal, total kuota pupuk Kabupaten Lebong untuk tahun 2026 mencapai 2.003 ton Urea dan 2.679 ton Phonska. “Jangan sampai nanti ketika musim tanam padi tahun 2026, masyarakat/petani Kabupaten Lebong mengalami kelangkaan atau kekurangan pupuk,” ujarnya mengingatkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebong terkait sejumlah temuan tersebut. Post navigation SPPG Desa Sukasari Intensifkan Gotong Royong Jelang Operasional, Siap Layani Pemenuhan Gizi Masyarakat